Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 382 orang responden. Laki-laki sebanyak 141 orang (36,91%) dan perempuan sebanyak 241 orang (63,09%). Dengan kategori pendidikan SD sebanyak 22 orang (5,76%), SLTP sebanyak 24 orang (6,28%), SLTA sebanyak 149 orang (39,01%), D3 sebanyak (5,24%), S1 sebanyak 144 orang (37,70%), S2 sebanyak 10 orang (2,62%), lainnya sebanyak 13 orang (3,40%). Hasil penilaian SKM semester 1 pada tahun 2025 adalah 80,90 dengan kategori baik.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025