Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Pemerintah Daerah Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan