Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Pemerintah Daerah Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk Perwakilan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Riau dan Satuan Kerja di Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Pada kesempatan acara ini, RSUD Puri Husada Tembilahan dihadiri langsung oleh Bapak dr. Rahmat Susanto Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan beserta Ketua Tim Koordinasi Pelayanan Berbasis HAM di lingkungan RSUD Puri Husada Tembilahan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir beserta Tim. Kesempatan ini terdapat Rundown Acara yaitu Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Berbasis HAM (P2HAM) Oleh Kepala Biro yang diikuti oleh seluruh perwakilan, Pendandatangan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)oleh Kepala Biro, Sambutan dari Pimpinan Daerah Riau yang diwakili oleh Pj Kepala Biro Bapak Iyan Dharmadi, Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah oleh Bapak Budi Argap Situngkir serta Sambutan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM oleh Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani.

Semoga dengan Adanya Komitmen ini, Pelayanan Kesehatan berbasis HAM dilingkungan RSUD Puri Husada Tembilahan menjadi yang terbaik.

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)