Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 382 orang responden. Laki-laki sebanyak 141 orang (36,91%) dan perempuan sebanyak 241 orang (63,09%). Dengan kategori pendidikan SD sebanyak 22 orang (5,76%), SLTP sebanyak 24 orang (6,28%), SLTA sebanyak 149 orang (39,01%), D3 sebanyak 20 orang (5,24%), S1 sebanyak 144 orang (37,70%), S2 sebanyak 10 orang (2,62%), lainnya sebanyak 13 orang (3,40%). Hasil penilaian IKM semester 1 pada tahun 2025 adalah 80,90 dengan kategori baik.

Hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat pada semester II Tahun 2025 terjadi peningkatan menjadi 80,92 dengan kategori baik. respondennya sebanyak 380 orang dengan jenis kelamin laki-laki 117 orang dan jenis kelamin perempuan sebanyak 263 orang. Dengan kategori pendidikan SD sebanyak 9 orang (2%), SLTP sebanyak 17 orang (4%), SLTA sebanyak 96 orang (25%), D3 sebanyak 63 (17%), D4 sebanyak 1 orang (0%), S1 sebanyak 181 orang (48%), S2 sebanyak 11 orang (3%), S3 sebanyak 2 orang (1%).

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025