
Penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap rumah sakit (terutama Rumah Sakin Umum Daerah/RSUD dan rumah sakit milik pemerintah) bertujuan untuk menilai dan mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Secara rinci, penilaian ini dilakukan untuk beberapa tujuan utama:
- Mencegah Maladministrasi: Menekan potensi terjadinya penyimpangan prosedur, diskriminasi, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan Standar Pemenuhan Fasilitas & Informasi: Memastikan rumah sakit menyediakan sarana dasar yang transparan dan mudah diakses pasien, seperti kejelasan tarif, alur pelayanan, durasi waktu, fasilitas disabilitas, hingga sistem pengelolaan pengaduan.
- Mendorong Perbaikan Mutu Layanan: Memberikan evaluasi serta rekomendasi berbasis pemetaan (zona hijau/kepatuhan tinggi, zona kuning/sedang, atau zona merah/rendah) agar pihak manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah terus melakukan perbenahan.
- Memberikan Pelindungan Hak Pasien: Memastikan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, beretika, dan responsif.

Sebagai rumah sakit daerah yang menjadi salah satu pusat pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir, penilaian Ombudsman ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat

“RSUD Puri Husada Tembilahan terus berkomitmen melakukan peningkatan kualitas pelayanan melalui penguatan tata kelola, pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bagi kami, penilaian ini bukan semata-mata mengejar hasil atau predikat, tetapi bagaimana standar pelayanan yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar dr. H. Firman Nurdiansyah, M.Ked., Sp. THT-KL., M.M selaku Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan
