Penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap rumah sakit (terutama Rumah Sakin Umum Daerah/RSUD dan rumah sakit milik pemerintah) bertujuan untuk menilai dan mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara rinci, penilaian
Dorong Peningkatan Layanan, Ombudsman RI Evaluasi Pelayanan Publik di RSUD Puri Husada Tembilahan










